Mata Pelajaran Sd Kurikulum 2013 | Kurikulum
Mata Pelajaran SD Kurikulum 2013. Pada Kurikulum 2013 mata pelajaran di SD dikelompokkan menjadi dua kelompok yaitu kelompok A dan kelompok B. Mata pelajaran Kelompok A ialah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Matap elajaran Kelompok B yang terdiri atas matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan ialah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh sentra dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan matapelajaran dan alokasi waktu untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana tabel berikut.
Keterangan:
- Matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya sanggup memuat Bahasa Daerah.
- Selain acara intrakurikuler ibarat yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula acara ekstrakurikuler Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
- Kegiatan ekstra kurikuler ibarat Pramuka (terutama), Unit Kesehatan Sekolah, Palang Merah Remaja, dan yang lainnya ialah dalam rangka mendukung pembentukan kompetensi perilaku sosial penerima didik, terutamanya ialah perilaku peduli. Disamping itu juga sanggup dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam perjuangan memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian acara ekstra kurikuler ini sanggup dirancang sebagai pendukung acara kurikuler.
- Matapelajaran Kelompok A ialah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B yang terdiri atas matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan ialah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh sentra dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
- Bahasa Daerah sebagai muatan lokal sanggup diajarkan secara terintegrasi dengan matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila kawasan merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan sanggup menambah jam pelajaran per ahad sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
- Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per ahad untuk tiap matapelajaran ialah relatif. Guru sanggup menyesuaikannya sesuai kebutuhan penerima didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.
- Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang sanggup ditambah sesuai dengan kebutuhan penerima didik.
- Khusus untuk matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Ibtidaiyah sanggup dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
- Pembelajaran Tematik-Terpadu
Beban Belajar
Beban berguru merupakan keseluruhan acara yang harus diikuti penerima didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
- Beban berguru di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. a. Beban berguru satu ahad Kelas I ialah 30 jam pembelajaran. b. Beban berguru satu ahad Kelas II ialah 32 jam pembelajaran. c. Beban berguru satu ahad Kelas III ialah 34 jam pembelajaran.d. Beban berguru satu ahad Kelas IV, V, dan VI ialah 36 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran ialah 35 menit.
- Beban berguru di Kelas I, II, III, IV, dan V dalam satu semester paling sedikit 18 ahad dan paling banyak 20 minggu.
- Beban berguru di kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 ahad dan paling banyak 20 minggu.
- Beban berguru di kelas VI pada semester genap paling sedikit 14 ahad dan paling banyak 16 minggu.
- Beban berguru dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 ahad dan paling banyak 40 minggu.
Comments
Post a Comment