Standar Evaluasi Pendidikan | Kurikulum

Standar Penilaian Pendidikan. Standar Penilaian Pendidikan yaitu kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil mencar ilmu penerima didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan  informasi untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik  mencakup: evaluasi otentik, evaluasi diri, evaluasi berbasis portofolio,  ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian  nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut.
  1. Penilaian otentik merupakan evaluasi yang dilakukan secara  komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
  2. Penilaian diri merupakan evaluasi yang dilakukan sendiri oleh penerima  didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan  kriteria yang telah ditetapkan.
  3. Penilaian berbasis portofolio merupakan evaluasi yang dilaksanakan  untuk menilai keseluruhan entitas proses mencar ilmu penerima didik  termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam  dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan  keterampilan. 
  4. Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur  pencapaian kompetensi penerima didik secara berkelanjutan dalam  proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil  belajar penerima didik.
  5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik  untuk menilai kompetensi penerima didik sesudah menuntaskan satu  Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
  6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh  pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah  melaksanakan 8 – 9 ahad kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan  tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan  seluruh KD pada periode tersebut.
  7. Ulangan tamat semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh  pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di  akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang  merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
  8. Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan  kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk  mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi  sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti  pada tingkat kompetensi tersebut.
  9. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK  merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah  untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK  meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan  Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan  pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai penerima didik dalam  rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang  dilaksanakan secara nasional.
  11. Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian  kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh  satuan pendidikan.
Prinsip dan Pendekatan Penilaian 
Penilaian hasil mencar ilmu penerima didik pada jenjang pendidikan dasar dan  menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
  1. Objektif, berarti evaluasi berbasis pada standardan tidak dipengaruhi  faktor subjektivitas penilai. 
  2. Terpadu, berarti evaluasi oleh pendidik dilakukan secara terencana,  menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
  3. Ekonomis, berarti evaluasi yang efisien dan efektif dalam perencanaan,  pelaksanaan, dan pelaporannya.
  4. Transparan, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar  pengambilan keputusan sanggup diakses oleh semua pihak.
  5. Akuntabel, berarti evaluasi sanggup dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik,  prosedur, dan hasilnya.
  6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi penerima didik dan guru.  Pendekatan evaluasi yang dipakai yaitu evaluasi contoh kriteria  (PAK). PAK merupakan evaluasi pencapaian kompetensi yang didasarkan  pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria  ketuntasan mencar ilmu minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan  dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan  dicapai, daya dukung, dan karakteristik penerima didik.
Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian 
1. Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil mencar ilmu penerima didik meliputi kompetensi sikap,  pengetahuan, dan
keterampilan yang dilakukan secara berimbang  sehingga sanggup dipakai untuk menentukan posisi relatif setiap  peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan  penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata 
pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
2. Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan instrumen yang dipakai untuk evaluasi kompetensi  sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut. 
a. Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melaksanakan evaluasi kompetensi sikap melalui observasi,  penilaian diri, evaluasi “teman sejawat”(peer evaluation) oleh  peserta didik dan jurnal. Instrumen yang dipakai untuk  observasi, evaluasi diri, dan evaluasi antarpeserta didik yaitu  daftar cek atau skala evaluasi (rating scale) yang disertai rubrik,  sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
  • Observasi merupakan teknik evaluasi yang dilakukan secara  berkesinambungan dengan memakai indera, baik secara langsung maupun tidak pribadi dengan memakai  pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator sikap yang  diamati.
  • Penilaian diri merupakan teknik evaluasi dengan cara meminta  peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan  dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang  digunakan berupa lembar evaluasi diri.
  • Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik evaluasi dengan  cara meminta penerima didik untuk saling menilai terkait dengan  pencapaian kompetensi. Instrumen yang dipakai berupa  lembar evaluasi antarpeserta didik.
  • Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas  yang berisi informasi hasil pengamatan wacana kekuatan dan  kelemahan penerima didik yang berkaitan dengan sikap dan  perilaku.
b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes  lisan, dan penugasan. 
  • Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, tanggapan  singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen  uraian dilengkapi pedoman penskoran.
  • Instrumen tes verbal berupa daftar pertanyaan.
  • Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau  projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai  dengan karakteristik tugas.
c. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui evaluasi kinerja,  yaitu evaluasi yang menuntut penerima didik mendemonstrasikan  suatu kompetensi tertentu dengan memakai tes praktik, projek, dan evaluasi portofolio. Instrumen yang dipakai berupa  daftar cek atau skala evaluasi (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
  • Tes praktik yaitu evaluasi yang menuntut respon berupa  keterampilan melaksanakan suatu acara atau sikap sesuai  dengan tuntutan kompetensi.
  • Projek yaitu tugas-tugas mencar ilmu (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara  tertulis maupun verbal dalam waktu tertentu.
  • Penilaian portofolio yaitu evaluasi yang dilakukan dengan  cara menilai kumpulan seluruh karya penerima didik dalam  bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk  mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau  kreativitas penerima didik dalam kurun waktu tertentu. Karya  tersebut sanggup berbentuk tindakan faktual yang mencerminkan  kepedulian penerima didik terhadap lingkungannya.
Instrumen evaluasi harus memenuhi persyaratan:
  • substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai; 
  • konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan  bentuk instrumen yang digunakan; dan
  • penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif  sesuai dengan tingkat perkembangan penerima didik. 
Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil mencar ilmu pada jenjang pendidikan dasar dan menengah  dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau  lembaga mandiri. 
2. Penilaian hasil mencar ilmu dilakukan dalam bentuk evaluasi otentik,  penilaian diri, evaluasi projek, ulangan harian, ulangan tengah  semester, ulangan tamat semester, ujian tingkat kompetensi, ujian  mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
  • Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
  • Penilaian diri dilakukan oleh penerima didik untuk tiap kali sebelum  ulangan harian.
  • Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap tamat belahan atau  tema pelajaran.
  • Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses  pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan. 
  • Ulangan tengah semester dan ulangan tamat semester, dilakukan  oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
  • Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada  akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4),  dan kelas XI (tingkat 5), dengan memakai kisi-kisi yang  disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada tamat kelas  VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6)  dilakukan melalui UN.
  • Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei  oleh Pemerintah pada tamat kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2),  kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5). 
  • Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan  peraturan perundang-undangan
  • iUjian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan  perundang-undangan.
3. Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik  sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam planning pelaksanaan  pembelajaran (RPP).
4. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: 
  • menyusun kisi-kisi ujian;
  • mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
  • melaksanakan ujian;
  • mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan  peserta didik; dan 
  • melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
5. Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam  Prosedur Operasi Standar (POS).
6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada penerima didik sebelum  diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum  mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial. 
7. Hasil evaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam  bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan  pemerintah.

Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian
1. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik  
Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik yang dilakukan secara  berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan  belajar penerima didik serta untuk meningkatkan efektivitas  pembelajaran. 
Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai  berikut.
  • Proses evaluasi diawali dengan mengkaji silabus sebagai contoh  dalam menciptakan rancangan dan kriteria evaluasi pada awal  semester. Setelah memutuskan kriteria penilaian, pendidik menentukan  teknik evaluasi sesuai dengan indikator dan menyebarkan  instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik  penilaian yang dipilih. 
  • Pelaksanaan evaluasi dalam proses pembelajaran diawali dengan  penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan memakai teknik bertanya untuk  mengeksplorasi pengalaman mencar ilmu sesuai dengan kondisi dan  tingkat kemampuan penerima didik.
  • Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan  mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata  pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut. 
  • Hasil evaluasi oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada  peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang  mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran. 
  • Laporan hasil evaluasi oleh pendidik berbentuk:  1) nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil  penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk  penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu. 2) deskripsi sikap, untuk hasil evaluasi kompetensi sikap spiritual  dan sikap sosial. 
  • Laporan hasil evaluasi oleh pendidik disampaikan kepada kepala  sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas,  guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode  yang ditentukan.
  • Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh  semua pendidik selama satu semester, kesudahannya diakumulasi dan  dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru  kelas.
2. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan 
Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai  pencapaian kompetensi lulusan penerima didik yang meliputi kegiatan  sebagai berikut: 
  • menentukan kriteria minimal pencapaian Tingkat Kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar tiap mata  pelajaran;
  • mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester,  ulangan tamat semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat  kompetensi, dan ujian tamat sekolah/madrasah;
  • menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan  kelulusan penerima didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan  POS Ujian Sekolah/Madrasah;
  • menentukan kriteria kenaikan kelas;
  • melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat  kompetensi kepada orang tua/wali penerima didik dalam bentuk buku  rapor;
  • melaporkan pencapaian hasil mencar ilmu tingkat satuan pendidikan  kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang  terkait; 
  • melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan dinas pendidikan. 
  • menentukan kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan melalui  rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria: 1) menuntaskan seluruh jadwal pembelajaran; 2) mencapai tingkat Kompetensi yang dipersyaratkan, dengan  ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk  kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan  minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan; 3) lulus ujian tamat sekolah/madrasah; dan 4) lulus Ujian Nasional. 
  • menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap  peserta didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional;  dan
  • menerbitkan ijazah setiap penerima didik yang lulus dari satuan  pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi. 
3. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah 
Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian  Nasional dan ujian mutu Tingkat Kompetensi, dengan memperhatikan  hal-hal berikut. 
a. Ujian Nasional
1) Penilaian hasil mencar ilmu dalam bentuk UN didukung oleh suatu  sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta  pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil. 
2) Hasil UN dipakai untuk: 
  • salah satu syarat kelulusan penerima didik dari satuan  pendidikan; 
  • salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang  pendidikan berikutnya; 
  • pemetaan mutu; dan 
  • pembinaan dan pemberian pemberian untuk peningkatan  mutu.
3) Dalam rangka standarisasi UN diharapkan contoh berupa kisi-kisi  bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah,  sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau  Pemerintah Daerah dengan komposisi tertentu yang ditentukan  oleh Pemerintah.
4) Sebagai salah satu penentu kelulusan penerima didik dari satuan  pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh  Pemerintah. 
5) Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu  program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis  dan menciptakan peta daya serap UN dan memberikan kesudahannya  kepada pihak yang berkepentingan. 
b. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
1) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Pemerintah pada  seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan  penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
2) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum penerima didik  menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga  hasilnya sanggup dimanfaatkan untuk perbaikan proses  pembelajaran. 
3) Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat  Kompetensi bisa memperlihatkan hasil yang komprehensif  sebagaimana hasil studi lain dalam skala internasional.

Comments

Popular posts from this blog

Jaringan Tema Kelas I | Kurikulum

Pemasangan Tkk | Pramuka

Masa Praaksara | Ips